Jakarta, Berita Viral —
Jozeph Paul Zhang membonceng isu penistaan agama ke ruang publik, setelah mengaku menjadi nabi ke-26. Tak cuma itu, ia juga ternyata kerap mengumbar kalimat yang dianggap menghina Islam ke media sosial.
Pernyataanya lantas sontak viral di medsos. Kecaman datang bak air bah dari berbagai kalangan. Mulai ormas Islam dari NU, Muhammadiyah, hingga Menteri Agama. Singkat cerita, usai banyak desakan publik, polisi akhirnya langsung menetapkan Zhang sebagai tersangka penistaan agama.
Namun penetapan tersangka kepada Zhang tak direspons positif kelompok pegiat hak asasi manusia dan kebebasan kehidupan beragama seperti SETARA Institute dan YLBHI.
Direktur Riset SETARA Institut Halili mengatakan dalam masyarakat Indonesia, isu agama memang cenderung dengan mudah memantik emosi sosial. Padahal agama sejatinya mengajarkan keramahan.
“Kita begitu mendengar kata agama cenderung jadi sikap kita itu adalah perspektif kemarahan. Sebenarnya kan agama itu [dilahirkan ke dunia] agama [yang] ramah. Ini jadi agama marah. Ya sumbu pendek itu muncul dan jadi salah satu cermin ekspresi dari kemarahan yang berlebihan,” kata Halili kepada BRVIndonesia.com, Selasa (20/4).
Selain itu Halili juga menyoroti reaksi berlebihan penegak hukum saat sebuah kasus jadi perhatian publik. Seperti kasus penistaan agama ini. Ia menyebut hal ini tentu tak jadi contoh baik.
“Negara dalam hal ini tak bisa jadi contoh baik. Negara reaksioner,” katanya.
Reaksioner, jelasnya, negara seperti seolah menghadapi isu yang sangat besar karena ada keluhan publik. Halili secara tegas mengatakan sentimen agama yang masif berdampak pula pada sesuatu yang tak proporsional dalam kehidupan berbangsa.
“Sehingga perlu ditanggapi besar-besaran juga dan polisi memburu yang bersangkutan. Itu tindakan reaksioner,” kata dia.
Halili menilai masih banyak kasus lain yang strategis dan perlu direspons cepat aparat penegak hukum.
“Banyak isu yang lebih serius untuk ditanggapi kok. Kenapa menanggapi keisengan orang yang enggak ada kerjaan. Negara harus jadi contoh lebih dulu,” kata Halili.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur menilai aparat hukum buta konteks terkait aksi Jozeph Paul Zhang. Ia menilai tak seharusnya hal itu dianggap serius sampai dipidana.
“Ini orang sedang celoteh saja, ngapain dianggap serius sampai ke arah pidana. Harusnya ini orang ya dianggap ngaco aja,” kata Isnur.
“Jadi pertanyaan kita ke polisi kenapa jadi ramai sekali? Apakah ada kepentingan di belakangnya terkait bikin ramai isu ini? Jadi pertanyaan kita juga,” kata dia.
Jozeph dijerat polisi menggunakan pasal penodaan agama yang dimuat dalam Pasal 156a KUHP serta penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi BRVIndonesia.com, Selasa (20/4).
(ain/sur)
[Gambas:Video BRV]