Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol tidak melarang wisatawan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia.
Wisatawan masuk jadi salah satu kepentingan terbatas yang dikecualikan dari larangan minuman beralkohol. Pengecualian itu diatur dalam pasal 8 ayat (2) RUU Minuman Beralkohol.
“Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 8 ayat (2) RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dikutip BRVIndonesia.com dalam draf yang diunggah ICJR.
Pada ayat (3) pasal tersebut, diatur kemungkinan penjelasan lebih lanjut soal kepentingan terbatas. Penjelasan lebih lanjut akan diatur lewat peraturan pemerintah.
Selain untuk kepentingan terbatas itu, minuman beralkohol dilarang. Larangan produksi diatur pasal 5; larangan memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual ada di pasal 6; serta larangan konsumsi ada di pasal 7.
Kemudian sanksi pidana disiapkan di pasal 18 hingga pasal 21. Orang yang memproduksi minuman beralkohol diancam hukuman 2-10 tahun dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar. Pidana ditambah 1/3 hukuman jika menimbulkan kematian.
Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol adalah penjara 3 bulan hingga 2 tahun dan denda Rp10 juta hingga Rp50 juta. Sanksi bertambah jadi penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta jika mengganggu ketertiban umum.
RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. RUU ini adalah usulan komisi. Salah satu pengusul dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyebut aturan ini amanat UUD 1945 dan ajaran agama.
“RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol,” ungkap Illiza kepada BRVIndonesia.com pada Rabu (11/11).
(dhf/pmg)
[Gambas:Video BRV]