Jakarta, Berita Viral —
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Wasekjen PPP) Achmad Baidowi menyatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait penetapan Ketua DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui pada Rabu (11/11) petang, KPK mengumumkan penetapan Irgan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baidowi menyatakan sejauh ini DPP PPP masih mencoba menjalin komunikasi dengan pihak keluarga Irgan.
“Sejauh ini, DPP juga belum menentukan sikap, masih mencoba komunikasi dengan keluarga,” ucap pemilik sapaan akrab Awiek itu kepada BRVIndonesia.com, Rabu (11/11).
Bagi PPP, lanjut dia, penetapan Irgan sebagai tersangka ini merupakan sebuah musibah dan cobaan. Apalagi, sambung Awiek, pribadinya mengenal Irgan sebagai salah satu politikus PPP yang selalu hati-hati dalam bertindak.
“PPP menghormati proses hukum d KPK. Kami belum tahu detail kasus yang dituduhkan ke Irgan,” ujar Awiek.
Sebelumnya, KPK menetapkan Irgan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Rabu (11/11).
Anggota DPR RI periode 2014-2019 itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
(mts/kid)
[Gambas:Video BRV]