Serang, Berita Viral —
Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di Desa Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.
Mayat wanita dalam karung awalnya ditemukan oleh warga Serang. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk diidentifikasi dan autopsi.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan mayat wanita itu adalah warga berinisial JN. Menurutnya, JN diduga dibunuh oleh suami siri sekaligus pamannya, PW (37).
Shinto menyebut pihaknya telah menangkap PW di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kemarin.
“Tim Resmob dan Satreskrim Polres Serang, menangkap pelaku PW alias Adi dikontrakan yang sama,” kata Shinto, Selasa (2/8).
Shinto menjelaskan peristiwa ini bermula pada Jumat 29 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban JN yang baru melahirkan dibangunkan oleh PW lantaran anak kedua mereka menangis.
Namun, kata Shinto, JN justru memarahi suaminya dengan perkataan kasar. Setelah itu PE yang merasa kesal memindahkan bayinya yang berusia 40 hari ke ruang depan kontrakan.
Kemudian PE membekap sang istri dengan bantal hingga meninggal dunia.
“Sekitar 2 menit korban dibekap, sampai korban meninggal, kemudian dibiarkan. Ada anak perempuan yang menyaksikan ibunya tidak bernyawa di ruang tidur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Shinto mengatakan pada pagi hari PW kemudian memasukkan mayat sang istri ke dalam karung. PW juga menempatkan baju agar karung itu seolah-olah berisi barang bekas.
PW menitipkan anaknya yang masih bayi ke kerabatnya di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kemudian pada Sabtu 30 Juli dini hari, PW bersama anaknya yang berusia 5 tahun membuang jenazah istrinya ke tempat pembuangan sampah di Desa Carukcuk, Kabupaten Serang, Banten.
“Pelaku bersama anak membuang jenazah ke TKP,” katanya.
Shinto menyebut pihaknya sempat kesulitan mengungkap penemuan mayat dalam karung tersebut. Melalui metode pengenalan wajah dan sidik jari serta keterangan keluarga, identitas korban bisa terungkap.
Polisi pun telah menetapkan PW sebagai tersangka pembunuhan. PW dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(ynd/fra)
[Gambas:Video BRV]