Jakarta, Berita Viral —
Dua orang ditetapkan sebagai dalam kasus penyimpanan tujuh mayat bayi di tempat makanan. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Hari ini sudah kita menangkap orang yang melakukan aborsi tersebut. Tidak lama kemudian kita menangkap satu orang lagi di daerah Kalimantan. Rangkaian penyelidikan ini masih terus berlangsung, tapi kita berani menetapkan dua orang sebagai tersangka sementara ini,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Rabu (8/6).
Meski demikian, Budhi belum dapat menjelaskan rinci motif pasangan tersebut melakukan aborsi. Namun, kuat dugaan mereka nekat aborsi karena malu setelah berhubungan tanpa ada status yang resmi.
“Kedua tersangka masih dalam perjalanan ke Makassar, sehingga belum kita periksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Tujuh mayat bayi yang disimpan dalam tujuh kotak makan dan ditumpukkan ke dalam sebuah kardus besar tersisa hanya tulang belulang.
Tulang belulang tujuh bayi tersebut saat ini masih berada di ruang jenazah Forensik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil analisa identifikasi, ternyata kami temukan berupa tulang belulang. Setelah kami rekonstruksi, ternyata memang berisi tulang-tulang janin. Jumlahnya kurang lebih tujuh,” kata Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Pol Yusuf Mawardi.
Sebelumnya,warga sekitar rumah kos di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dikagetkan dengan penemuan mayat bayi berusia enam bulan yang tersimpan di dalam kotak makanan di salah satu kamar.
Penemuan itu bermula ketika salah satu saksi tengah membersihkan kamar kontrakan yang ditinggal oleh perempuan yang diduga ibu bayi tersebut sejak tahun 2021 lalu. Namun, perempuan kembali ke kampung halamannya sejak tiga bulan lalu dengan alasan orang tuanya sementara sakit keras.
(mir/isn)
[Gambas:Video BRV]