Jakarta, Berita Viral —
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak rencana memasukkan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, RUU HIP layak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 karena pemerintah belum menerbitkan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait rancangan regulasi tersebut.
“RUU HIP ini jelas banyak pertentangan di masyarakat. Bahkan, pemerintah juga tidak menerbitkan surpres serta DIM atas RUU tersebut. Sudah selayaknya RUU HIP ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021,” kata Mulyanto kepada BRVIndonesia.com, Rabu (18/11).
Dia menyatakan, PKS meminta pimpinan Baleg DPR RI tidak memasukkan RUU HIP Prolegnas Prioritas 2021, seperti yang dilakukan saat menyusun Prolegnas Prioritas 2020.
Menurutnya, rancangan regulasi yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 harus sudah memiliki draf dan naskah akademik, serta mempunyai urgensi yang mendesak di tengah masyarakat.
“Ini penting, agar berbagai program perundangan yang diajukan Baleg di 2021 ini dapat terealusasi 100 persen,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya sudah menginventarisasi sebanyak 37 RUU yang bakal masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Satu di antaranya adalah RUU HIP yang diubah judulnya menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Willy berkata tidak semua RUU tersebut akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, mengingat capaian legislasi DPR sangat rendah dan target legislasi sudah ditetapkan.
“Belum [diputuskan], besok Raker. [Tadi hanya pemaparan] pemaparan tim ahli. Raker baru besok,” kata Willy, kepada wartawan, Selasa (17/11).
Sebanyak 37 RUU yang direncanakan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 tersebut berasal dari tiga usulan yang berbeda, yakni 27 usulan DPR, sembilan usulan pemerintah dan satu usulan DPD.
Pada Juli lalu, pemerintah dan DPR secara resmi telah mengubah pembahasan RUU HIP menjadi RUU BPIP.
Keberadaan RUU HIP saat itu banyak ditolak sejumlah pihak karena dianggap mendegradasi Pancasila dan tak mencantumkan pelangggaran soal komunisme.
Selain itu, berkembang opini di masyarakat bahwa prinsip trisila dan ekasila akan menghilangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
(mts/psp)
[Gambas:Video BRV]