Jakarta, Berita Viral —
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (23/9) usai hakim Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di Gedung MA RI,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (23/9).
Ipi belum membeberkan bukti-bukti yang dibawa penyidik dari penggeledahan di gedung Mahkamah Agung.
Dia meminta publik menunggu dan memastikan KPK bakal memberikan detail informasi pasca proses penggeledahan.
“Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya,” ujar Ipi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang. Tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta dalam operasi tersebut.
Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 atau setara Rp2,2 miliar.
(khr/bmw/bmw)
[Gambas:Video BRV]