Pengadilan Izinkan Pernikahan Beda Agama Katolik-Islam di Tana Toraja

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral

Pengadilan Negeri (PN) Makale memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara.

Hakim tunggal PN Makale, Helka Rerung, mengabulkan seluruh permohonan para pemohon yang merupakan pasangan beda agama yaitu YD (beragama katolik) dan MA (beragama islam).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Helka dalam putusan perkara nomor:2/Pdt.P/2022/PN Mak dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (29/9).

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk menikah secara beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara,” sambung hakim.

Putusan ini telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari kesesuaian antara surat-surat dan keterangan sejumlah saksi, menurut hakim, para pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Berdasarkan fakta persidangan melalui bukti P.3 berupa Kartu Keluarga dengan status hubungan keluarga sebagai kepala/suami-istri dan keterangan saksi Rusmiati M dan Antonius Salang yang saling berkesesuaian, diketahui pada pokoknya benar para pemohon telah melangsungkan perkawinan secara adat Toraja pada 15 Februari 2014.

Para pemohon telah hidup bersama tanpa ada kendala sampai dengan sekarang dan telah mempunyai kartu keluarga dengan status pasangan suami-istri serta telah pula dikaruniai seorang anak berinisial MAS yang lahir pada 7 Oktober 2015.

“Sehingga menurut hemat hakim atau pengadilan keberlangsungan kehidupan rumah tangga para pemohon tersebut secara sosial layak dan berdasar disebut sebagai pasangan suami-istri,” ucap hakim.

Walaupun para pemohon telah hidup bersama selaku pasangan suami-istri, namun sampai saat ini perkawinan tersebut belum dilaporkan oleh para pemohon atau belum dicatatkan pada instansi terkait sehingga belum mempunyai kutipan akta perkawinan secara hukum karena kendala perbedaan agama atau kepercayaan.

“Menetapkan, memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara untuk mencatat dan mendaftar perkawinan para pemohon tersebut di atas dalam register yang sedang berjalan yang disediakan untuk itu,” ucap hakim.

(ryn/gil)


[Gambas:Video BRV]


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments