Relawan Banteng Ketaton Surabaya melaporkan DPC PDI-Perjuangan Surabaya ke Bawaslu karena diduga merusak spanduk dukungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Pengurus Tim Banteng Ketaton, Sunardi, mengatakan perusakan spanduk milik pihaknya itu terjadi di beberapa titik, salah satunya di kawasan Kelurahan Sawunggaling Surabaya.
Pihaknya memiliki bukti foto dan rekaman video perusakan spanduk tersebut.
Sunardi menyebut pihaknya melihat ada mobil berstiker pasangan calon nomor 1 Eri Cahyadi-Armuji. Ia pun menduga DPC PDIP sebagai pelaku perusakan spanduk dukungan tersebut.
“Kami punya bukti berupa rekaman video dan dalam rekaman itu jelas siapa yang melakukan,” kata Sunardi, di Bawaslu Surabaya, Rabu (11/11).
Spanduk yang dirusak itu bertuliskan ‘ojok gelem dibujuki yo! Eri-Armuji duduk Risma rek. Paham? (Jangan mau dibohongi ya! Eri-Armuji bukan Risma) Banteng Ketaton Surabaya siap memenangkan Machfud-Mujiaman’.
Sunardi menyayangkan perusakan yang diduga dilakukan oleh DPC PDIP Surabaya itu. Ia menuding sikap itu sebagai bentuk arogansi dan tak menghormati hak orang lain untuk menentukan pilihan politik.
“Mereka telah bertindak arogan, kalau ada spanduk atau banner yang berseberangan dengan mereka, mereka brantas. Seakan-akan PDI Perjuangan milik mereka sendiri.” ujarnya.
Menurut Sunardi, jika DPC PDIP Surabaya tak terima dengan spanduk tersebut, mereka seharusnya melaporkan ke Bawaslu.
“Jika mereka tidak berkenan dengan banner kami, lapor ke Bawaslu, dan biar mereka [Bawaslu] yang melakukan tindakan. Bukan malah melakakukan tindakan sendiri sehingga terkesan arogan,” ucapnya.
Ketua Banteng Ketaton Andreas Widodo mengatakan pihaknya tak ingin spanduknya dinilai sebagai hasutan atau adu domba. Menurutnya, spanduk tersebut hanya mengingatkan warga Surabaya agar tak tertipu dalam memilih wali kota.
“Eri Cahyadi dan Armuji itu bukan Risma. Kalau mereka terpilih pasti beda gaya kepempimpinan. Soal jargon meneruskan kebaikan Risma kan belum terlihat, terpilih jadi wali kota saja belum kok. Kalau sudah terpilih ya monggo,” kata Andreas.
Menurutnya perusakan spanduk itu telah memenuhi unsur pidana KUHP pasal 363 tentang pencurian, serta melanggar tindakan pidana pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BRVIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi perihal dugaan perusakan tersebut ke Ketua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono melalui pesan dan telepon, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim, Agil Akbar mengatakan bahwa laporan dari pihak Banteng Ketaton itu sudah diterima pihaknya. Agil mengaku tengah mendalami laporan tersebut.
“Jadi kita terima laporannya kita periksa kita kaji dugaanya, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Laporannya tentang perusakan dan pencurian banner. Lokasinya banyak, Sawunggaling Kupang Sawahan,” katanya.
Agil mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan beberapa pihak yang terkait dalam laporan tersebut.
“Selain kami kaji, kami juga akan memeriksa pihak yang lain termasuk yang melaporkan, dilaporkan dan beberapa pihak dari parpol kemudian KPU juga,” ujarnya.
Relawan Banteng Ketaton mengklaim diri sebagai kader dan simpatisan lawas PDIP di Surabaya. Mereka mengaku kecewa dengan keputusan partainya yang lebih mengusung tokoh nonpartai, Eri Cahyadi, ketimbang kader sendiri, Whisnu Sakti Buana. Mereka pun menyatakan dukungannya kepada paslon nomor 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
(frd/fra)
[Gambas:Video BRV]