Jakarta, Berita Viral —
Polisi mengungkap mobil berpelat RFH yang menabrak Briptu DS, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, ternyata menggunakan pelat palsu.
Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto menyebut pengendara mobil itu tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus yang sah.
“Plat RFH yang digunakan atau terpasang merupakan plat palsu (tidak dikeluarkan secara sah), tidak disertai STNK khusus atau rahasia yang sah,” ujar Edy kepada wartawan, Sabtu (6/8).
Ia juga menyebut bahwa pengendara mendapatkan pelat itu lewat online shop.
“Sesuai keterangan yang bersangkutan mendapatkan beli secara online,” terangnya.
Meski demikian, sejauh ini Edy masih enggan menyebut identitas pengendara yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dan dijerat dengan Pasal 311 ayat (3) UU LLAJ. Ancaman pidana pasal ini adalah maksimal empat tahun penjara atau denda Rp8.000.000.
Briptu DS ditabrak oleh pengemudi mobil berpelat RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8). Peristiwa itu terjadi saat anggota sedang melaksanakan patroli rutin. Kala itu anggota melihat ada mobil yang menggunakan pelat rahasia serta strobo.
Anggota kepolisian mencoba menghentikan mobil berpelat RFH itu. Namun, mobil yang dimaksud tak berhenti dan malah tancap gas hingga menabrak anggota yang bertugas.
Setelahnya, anggota polisi lain yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran. Pengemudi yang belum diketahui identitasnya itu berhasil ditangkap di Tol Bintara, Bekasi.
Dalam sejumlah artikel, Pelat RFH diklaim digunakan oleh pejabat bidang penegakan hukum, intelijen, atau di masa lalu Departemen Pertahanan dan Keamanan. Namun demikian, kepolisian sejauh ini enggan mengungkap aturan asli yang merinci pelat rahasia dengan dalih kerahasiaan.
(cfd/isn)
[Gambas:Video BRV]