Jakarta, Berita Viral —
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kasus penembakan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih berlanjut.
Sambo dan orang-orang yang kini diperiksa timsus bisa dikenakan Pasal 221, 231, 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo dalam kasus itu telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Selain itu ada tiga tersangka lain dan 28 perwira Polri yang diperiksa terkait kasus etik.
“Mungkin akan bersambung lagi ke 231, 221, 233, itu tentang menghalangi proses penegakan hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
Ia menyampaikan apresiasi pemerintah atas pengungkapan kasus itu. Pemerintah, kata dia, juga akan mengawal penuntasan kasus hingga pengadilan.
Mahfud mendorong agar kejaksaan nantinya punya semangat yang sama dengan Polri dalam menuntaskan kasus itu.
“Kita akan mengawasi kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama,” kata Mahfud.
Polisi total menetapkan empat tersangka dalam penembakan Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan empat tersangka memiliki peran berbeda.
Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy Sambo. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas,” kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.
(yoa/isn)
[Gambas:Video BRV]