Mahfud MD: Kasus Korupsi Enembe Bukan Rekayasa Politik

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe bukan merupakan rekayasa politik.

“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (19/9).

Mahfud menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki alat bukti untuk menetapkan Enembe sebagai tersangka korupsi.

Menurutnya, dugaan korupsi yang dilakukan Enembe tak hanya soal suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Enembe diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan uang yang berjumlah ratusan miliar.

“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau tidak wajar dari penyimpanan atau pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan KPK,” ujarnya.

Masyarakat Papua akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran bertajuk Save Lukas Enembe pada Selasa (20/9). Mereka mengecam penetapan tersangka oleh KPK.

Ratusan orang sebelumnya juga berjaga di kediaman pribadi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berlokasi di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada Rabu (14/9).

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Enembe bepergian keluar negeri.

Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

(lna/fra)


[Gambas:Video BRV]


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments