M Kace Sakit Minta Tunda Sidang, Irjen Napoleon Sindir Tak Serius

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Napoleon Bonaparte menilai M Kace tidak memperlihatkan keseriusan atau itikad baik untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Napoleon merespon pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut M Kace tidak dapat menghadiri sidang lanjutan lantaran sedang dirawat akibat nephrolitiasis atau batu ginjal (urologi) dan low back pain (LBP) alias penyakit saraf.

“Kami melihat ketidakhadiran Kace sebagai saksi menunjukkan ketidakseriusan yang bersangkutan sebagai korban untuk membawa perkara ini sampai ke pengadilan,” ujarnya dalam persidangan, Kamis (2/6).

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri itu juga mempertanyakan kebenaran alasan M Kace yang tidak dapat menghadiri sidang karena sakit tersebut.

Pasalnya menurut Napoleon, M Kace sebelumnya juga sempat berpura-pura sakit saat menjalani persidangan dalam kasus dugaan penistaan agama di Ciamis, Jawa Barat. Namun, kata dia, setelah diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Ciamis, Kace justru terbukti dalam kondisi sehat.

“Kembali saya teringat pada peristiwa persidangan Kace sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Ciamis, yang tersebar diberitakan oleh media bahwa dia juga sering melakukan hal yang sama di pengadilan dengan berpura-pura sakit,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia mengaku khawatir hal tersebut kembali dilakukan Kace dalam kasus ini. Napoleon juga lantas meminta rekam jejak tersebut dicatat dan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam persidangan.

“Berkali-kali melakukan hal yang sama dan sekarang terbukti melakukan lagi di pengadilan ini,” ujarnya.

“Mohon ini menjadi catatan khusus majelis hakim yang terhormat. Untuk melihat dan mempertimbangkan apa yang musti kita pahami dari kasus ini,” sambungnya.

M Kace Sakit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mengklaim bahwa M Kace sakit.

“Bahwa nama Muhammad Kosman bin Suned pada hari Selasa 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan dalam keadaan tidak sehat,” ujar JPU.

Jaksa mengungkapkan kondisi kesehatan itu disampaikan oleh dokter di Lapas IIB Ciamis, Jawa Barat, tempat Kace menjalani hukuman kurungan tahun 10 penjara karena kasus penistaan agama.

Dalam surat keterangan kesehatan yang diterima, dokter mengatakan saat ini Kace tengah dirawat lantaran mengidap penyakit nephrolitiasis atau batu ginjal (urologi) dan low back pain (LBP) alias penyakit saraf.

“Maka kami selalu penuntut umum tidak berani membawa saksi. Kami juga khawatir akan kesehatannya,” papar JPU.

Jaksa kemudian sempat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar sidang tetap dapat dilanjutkan secara hybrid dengan menghadirkan Kace secara daring.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim lantaran kehadiran Kace secara langsung dinilai penting bagi persidangan dan kedua belah pihak. Oleh sebab itu, Hakim Ketua Djumyanto memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (9/6) pekan depan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi korban yakni M Kace sedianya akan digelar pada Kamis (2/6) hari ini, namun ditunda lantaran yang bersangkutan dilaporkan sakit.

“Bahwa kehadiran M Kece tidak hanya untuk kepentingan terdakwa, tapi juga kepentingan penuntut umum dan kepentingan hakim sendiri yang nanti mengambil keputusan,” ujar Hakim Ketua Djuyamto.

“Artinya kehadiran M Kece di persidangan sejak awal kita sudah melakukan bahwa kehadiran saksi adalah offline. Ya simple saja kita tunda sampai yang bersangkutan sehat,” lanjutnya.

Diketahui, dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan beberapa jam pasca Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan Kace, Napoleon bersama terdakwa lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah memasuki kamar tahanannya dan melakukan serangkaian pemukulan disertai pelumuran tinja.

Akibat perbuatannya itu Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(tfq/DAL)


[Gambas:Video BRV]


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments