Lengkap, Berkas Kasus Roy Suryo Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral

Berkas tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dinyatakan telah lengkap dan bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada hari ini.

“Sudah [berkas lengkap]. Kemarin tanggal 28 [September]” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah saat dihubungi, Kamis (29/9).

Apabila berjalan sesuai rencana, jelas Ade, Roy Suryo secara prosedur bakal diserahkan ke Kejari Jakarta Barat pukul 14.00 WIB.

“Kalau sesuai rencana, teman-teman dari Polda Metro Jaya men-tahap dua-kan [Dibawa dari Polda Metro Jaya] tersangka dan barang bukti. Ke Kejari Jakarta Barat,” terang Ade.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadani mengaku belum mendapat konfirmasi terkait hal tersebut.

“Kita belum ada menerima surat tebusan atau hal apapun, baik P21 dan lainnya. Jadi, terkait hal tersebut nanti saya akan koordinasi dulu kepada penyidik. Kalau P21 dari tangan penyidik kan tentunya penyidik koordinasi dengan saya,” kata Pitra saat dihubungi.

Lebih lanjut, Pitra menjelaskan bahwa kondisi Roy masih mendapatkan suntikan insulin.

Polisi sebelumnya memperpanjang masa penahanan terhadap Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan lantaran berkas perkara Roy masih didalami pihak kejaksaan.

“Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari,” terang Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9).

Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan. Kendati demikian, pengajuan ini ditolak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sejumlah pertimbangan.

(pop/isn)


[Gambas:Video BRV]


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments