KY Respons Mahfud: Kewenangan Kami Semakin Dipersempit

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral

Komisi Yudisial (KY) menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang sedang mencari formula untuk mereformasi hukum. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang ingin mereformasi hukum di bidang peradilan.

Adapun perintah itu datang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah rekannya.

“KY sangat memahami dan memiliki concern serupa dengan Presiden karena hal ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga serta proses hukum dan peradilan,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting melalui pesan tertulis, Rabu (28/9).

KY memandang perintah presiden ini sebagai momentum untuk memperkuat institusinya sebagai lembaga pengawasan hakim.

“Dari waktu ke waktu, sebagaimana diketahui, kewenangan KY semakin dipersempit, terutama dalam tugas pengawasan maupun rekrutmen,” tambahnya.

Miko menjelaskan logika paling mendasar adalah jika terdapat kelemahan dalam pengawasan, maka perlu dipastikan lembaga dan mekanisme pengawasannya cukup kuat atau paling tidak setara dengan yang diawasi.

Ia mafhum perhatian Jokowi cukup beralasan, namun itu akan terbentur dengan pembagian dan pemisahan kekuasaan.

Dengan memberikan dukungan penguatan kepada KY, lanjut Miko, maka lembaganya dapat menjalankan perhatian Jokowi dan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.

“Ini menjadi momentum untuk kembali mengoptimalkan KY dalam semua tugas dan fungsinya untuk menjaga kemandirian hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan bahwa Jokowi sangat serius mereformasi bidang hukum usai hakim agung Sudrajad Dimyati diproses KPK atas kasus dugaan suap.

Jokowi telah memintanya untuk segera mencari formula reformasi yang tepat di bidang hukum peradilan. Formulasi itu, terang Mahfud, harus sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.

“Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” tutur Mahfud.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video BRV]


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments