Kronologi Penangkapan Buronan Jepang Mitsuhiro Versi Ditjen Imigrasi

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membeberkan kronologi penangkapan warga negara Jepang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 Mitsuhiro Taniguchi (47).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram menuturkan Mitsuhiro ditangkap pada Selasa (7/6) malam setelah pihak Kedutaan Besar Jepang mencabut paspor yang bersangkutan.

“Kemarin pada tanggal 7 [Juni] kami kedatangan tamu dari kedutaan Jepang, pada saat itu atase kepolisian dan atase pertahanan yang mencari warga negara Jepang atas nama inisialnya MT [Mitsuhiro Taniguchi] yang menyatakan bahwa paspornya telah dibatalkan oleh pemerintah Jepang,” ujar Nyoman dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/6).

Ia menerangkan perwakilan kedutaan Jepang memberi informasi keberadaan buron di Lampung. Atas dasar itu, Imigrasi pusat berkoordinasi dengan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Lampung Is Edy Ekoputranto untuk segera menangkap Mitsuhiro.

“Pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022, tepatnya pukul 22.30 WIB, kami mendapatkan laporan bahwa warga negara Jepang yang sedang dicari tersebut diamankan oleh jajaran Keimigrasian Lampung bersama Polsek Tegalrejo untuk dibawa ke Jakarta ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutur Nyoman.

Mitsuhiro masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa terbatas pada 16 Oktober 2020. Ia mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

“Saat paspor MT dicabut Kedutaan Besar Jepang, secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan gugur sehingga melanggar ketentuan Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Nyoman.

Dengan kejadian ini, Mitsuhiro dalam waktu dekat akan dipulangkan ke Jepang guna menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi.

“Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang untuk proses pemulangan warga negara Jepang tersebut ke negara Jepang,” pungkas Nyoman.

Mitsuhiro diburu oleh polisi Jepang lantaran kelompoknya diduga membuat ratusan proposal subsidi palsu dan menerima sekitar 960 juta yen atau Rp105,8 miliar. Polisi meyakini kasus ini menjadi yang terbesar di Jepang terkait dengan penipuan bansos yang hanya melibatkan satu kelompok.

Polisi sudah menangkap mantan istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi (45), seorang eksekutif perusahaan; putra sulungnya, Daiki, 22, yang pekerjaannya tidak diketahui; dan putra keduanya, 21, yang saat itu berusia 19 tahun.

Ketiga orang itu disebut mengajukan proposal palsu dari Juni hingga Agustus 2020.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video BRV]


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments