Jakarta, Berita Viral —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe menyewa private jet dengan layanan first class saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal itu diketahui usai KPK memeriksa Pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE [Lukas Enembe],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/10).
Uang yang dipakai Lukas untuk menyewa private jet dimaksud diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. Penyidik KPK juga masih terus mendalami sejumlah pihak yang disinyalir turut menerima uang dari Lukas.
“Kemudian [Tamara Anggraeny] dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak,” kata Ali.
Sementara itu, Tamara mengatakan private jet yang disewa Lukas merupakan milik orang Singapura. Lukas menyewa private jet lebih dari satu kali. Hanya saja, ia mengaku lupa ketika ditanya mengenai tujuan penerbangan Lukas.
“Punya pribadi orang Singapura,” tutur Tamara kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10) petang.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan perjalanan Lukas Enembe ke luar negeri sepanjang periode Desember 2021-Agustus 2022. Lukas diduga sering bermain judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura.
Berdasarkan catatan MAKI, Lukas beberapa kali menggunakan private jet dalam kepergiannya tersebut. Di antaranya pada 4 Juni 2022 rute Singapura-Makassar-Jayapura, Lukas menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA.
Kemudian pada 10 Juli 2022 saat penerbangan Singapura-Timor Leste-Australia, Lukas kembali menggunakan private jet yang sama.
Terakhir, Lukas juga menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA dalam penerbangan Singapura-Manado-Jayapura, 15 Agustus 2022.
KPK mengumumkan telah menjerat Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Setelah pengumuman tersebut, demonstrasi membela Lukas bermunculan baik di Jayapura maupun Jakarta.
Adapun Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
(ryn/isn)
[Gambas:Video BRV]