Jakarta, Berita Viral —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (4/8).
Ali enggan menyampaikan identitas sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
“KPK tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk Pasal-pasal pidana yang disangkakan saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” katanya.
Ali menerangkan tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud.
“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi,” ujarnya.
(ryn/fra)
[Gambas:Video BRV]