Komnas Perempuan Dorong Aborsi Paksa Masuk Kekerasan Seksual di RKUHP

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral

Komnas Perempuan mendorong agar tindak pemaksaan aborsi dapat diatur sebagai kekerasan seksual dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berpandangan hal tersebut perlu dilakukan pemerintah dan DPR jika memang RKUHP sedari awal dibuat untuk memberikan perlindungan yang lebih mumpuni kepada masyarakat.

Menurutnya, perlindungan tersebut kian dibutuhkan dalam kasus-kasus kekerasan seksual lantaran tindak pemaksaan aborsi tidak masuk di dalam jenis kekerasan seksual yang diatur UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ini perlu ditegaskan di dalam RKUHP jika memang RKUHP ini memiliki visi untuk perlindungan yang lebih mumpuni terkait kekerasan seksual,” ujarnya dalam diskusi daring, Rabu (25/5).

Andy menambahkan, dalam Undang-undang yang ada selama ini perempuan masih selalu dipandang sebagai subjek pertama pelaku tindak aborsi. Di sisi lain, perempuan sebagai korban pemaksaan masih jarang dibicarakan atapun dibahas.

“Bagaimana dengan konteks yang selama ini dihadapi oleh perempuan korban. Misalnya dia memiliki pacar yang janjinya mau dikawini, tapi ternyata tidak,” jelasnya.

Dirinya lantas merujuk kepada kasus kematian Mahasiswa Universitas Brawijaya, Novia Widyasari yang menjadi korban pemaksaan aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko pada Desember lalu.

Andy menjelaskan, dalam konteks Novia, keduanya telah berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu dua tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya.

Proses pengguguran itu kemudian dilakukan Novia oleh dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu. Novia diketahui melakukan pengguguran lantaran sang kekasih menolak menikahi dirinya dengan alasan mempertimbangkan karirnya sebagai polisi.

“Ini mau kita tempatkan sebagai apa. Saya pikir dalam diskusi kami di Komnas Perempuan, kami sedang mengolah adakah kemungkinan untuk menempatkannya di dalam bagian tentang tindak pidana nyawa dan janin ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Andy mengatakan selama ini kasus-kasus aborsi juga masih menempatkan perempuan sebagai korban perkosaan. Bukan melihat pada konteks yang lebih jauh lagi seperti korban tindak pidana perdagangan orang maupun korban ekspoitasi seksual.

“Padahal bisa jadi korban perdagangan orang atau korban ekspoitasi seksual. Itu bisa sampai hamil. Jadi mereka sebenarnya perlu mendapatkan perlindungan hak atas menghentikan kehamilan ini,” pungkasnya.

Senada, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) agar pemerintah bersama dengan DPR dapat mendefinisikan tindakan pemaksaan aborsi di RKUHP.

Peneliti dari ICJR Maidina Rahmawati menilai langkah tersebut penting untuk dilakukan lantaran tindak pidana pemaksaan aborsi tidak termuat dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) maupun konsep listing kekerasan seksual dalam UU TPKS.

“Yang perlu kita dorong kedepannya adalah untuk memastikan bahwa perumusan pemaksaan aborsi ini dinyatakan secara tegas di dalam RKUHP sebagai bentuk kekerasan seksual,” ujar Maidina.

Maidina tidak menolak apabila alasan tidak dimuatnya tindak pidana pemaksaan aborsi dalam UU TPKS dikarenakan sudah tertuang dalam Pasal 347 KUHP dan juga telah diakomodir dalam Pasal 269 Ayat (2) dan (3) RKUHP.

Hanya saja, kata dia, pendefinisian tindak pidana pemaksaan aborsi sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual tetap menjadi penting agar perbuatan tersebut juga dapat menjadi subjek dari UU TPKS.

Maidina mengatakan, hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) UU TPKS yang mengatur bahwa tindak pidana lainnya dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual apabila diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini menjalankan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) UU TPKS yang menyatakan bahwa selama UU lain menyebutkan bahwa perbuatan itu termasuk kekerasan seksual maka dia menjadi subjek dari UU TPKS,” jelasnya.

Melalui pendefinisian tindak pidana pemaksaan aborsi dalam RKHUP, menurutnya, hal tersebut juga akan dapat membantu para korban untuk dapat mengakses hak-hak mereka yang sudah dimuat dalam UU TPKS.

“Nantinya di RKUHP perlu ditegaskan pemaksaan aborsi sebagai kekerasan seksual. Sehingga dia juga menjadi subjek dari hukum acara dan hukum pengaturan hak korban yang dimuat dalam UU TPKS,” pungkasnya.

Usul Pemerkosaan Masuk Tindak Pidana Atas Tubuh

Komnas Perempuan juga mengusulkan agar tindakan perkosaan masuk dalam kategori tindak pidana terhadap tubuh, bukan sebagai tindak pidana terhadap kesusilaan. Andy mengatakan hal itu perlu dilakukan agar perempuan berada dalam posisi yang disalahkan dalam kasus perkosaan.

Menurutnya stigma negatif terhadap perempuan dalam kasus perkosaan salah satunya disebabkan oleh adanya nilai kesusilaan yang melekat pada tindak pidana tersebut.

“Karena ketika nilai kesusilaan direkatkan kepada tindak kekerasan, seringkali yang diacuhkan sebagai indikator susila adalah korban bukan pelaku,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, perkosaan tidak masuk dalam 9 jenis kekerasan seksual yang termuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain perkosaan, tindak pemaksaan aborsi juga tidak masuk ke dalam undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, ia menilai dengan menempatkan perkosaan sebagai tindak pidana terhadap tubuh maka akan mempermudah penyelesaian kasus oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, cara tersebut juga dinilai Komnas Perempuan akan mempermudah penerimaan laporan dugaan perkosaan oleh kepolisian.

“Dengan memisahkan tindak pidana perkosaan sebagai tindak pidana tubuh, ini akan memudahkan aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum atas laporan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah bersama dengan DPR menyatakan sepakat agar RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi karena akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.

Pemerintah selaku pengusul RUU TPKS menyatakan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi akan diatur dalam RKUHP. 

“Kita kemudian menyempurnakan rumusan mengenai aborsi dan pemerkosaan dalam RUU KUHP itu. Supaya berbagai modus operandi bentuk kekerasan seksual apapun bisa ditanggulangi dengan sarana hukum yang ada,” Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej.

DPR sendiri menargetkan bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022 awal Juli 2022.

(tfq/DAL)


[Gambas:Video BRV]


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments