Komisi III DPR Usai Pilih Johanis Tanak: Lapor Bohir Masing-masing

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir sempat melontarkan kalimat yang memancing gelak tawa usai Johanis Tanak ditetapkan sebagai calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar pada hari ini, Rabu (28/9).

Usai penghitungan suara hasil voting, Adies sempat mengatakan agar hasil tersebut dilaporkan ke bohir (bouwheer) masing-masing. Ucapan Adies itu disambut gelak tawa oleh peserta rapat di Komisi III.

“Silakan nanti laporan ke bohir masing-masing,” kata Adies di hadapan peserta rapat, Rabu (28/9).

Lewat pemungutan suara, Komisi III DPR diketahui memilih Johanis Tanak sebagai calon pimpinan KPK pengganti Lili.

Dari total 53 peserta sidang yang hadir, Johanis unggul dengan memperoleh 38 suara dari I Nyoman Wara yang memperoleh 14 suara. Sedangkan, satu suara dinyatakan tidak sah.

“Hasil voting one man one vote dengan nama I Nyoman Wara jumlah suara 14 kemudian Johanis Tanak dengan suara 38 dan tidak sah satu suara,” katanya.

Nama Johanis selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan, sebelum dikembalikan ke Presiden Joko Widodo untuk dilantik.

Johanis Tanak pernah menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ketika mengikuti seleksi capim KPK 2019 lalu.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016 silam. Dia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam paparannya di hadapan Komisi III, Johanis mengusulkan penerapan restorative justice untuk penanganan kasus korupsi.

Meski tak diatur dalam UU Tipikor, dia menilai restorative justice bisa diterapkan karena diatur dalam UU BPK.

Restorative justice adalah proses penyelesaian kasus hukum pidana lewat cara alternatif yakni dengan dialog dan mediasi.

Namun, dikutip dari Mahkamah Agung (MA), konsep restorative justice hanya bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta.

“Di mana, apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara,” katanya.

(thr/bmw)

[Gambas:Video BRV]


Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments