Keluarga Sodorkan 11 Saksi dan Akta Notaris Hasil Autopsi Brigadir J

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (2/8). Agenda pemeriksaan terkait laporan keluarga soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kamaruddin diminta memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justisia. Ia kemudian menyatakan pihaknya telah membawa barang bukti dalam pemeriksaan kali ini yang meliputi pengajuan 11 saksi hingga barang bukti surat-surat.

“Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi. Ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua adalah bukti surat atau akta,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (2/8).

Kamaruddin melanjutkan, salah satu akta yang dibawa adalah akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau hasil sementara autopsi kedua.

Selanjutnya ada pula keterangan dari pendapat ahli baik pidana, forensik, dan sebagainya yang nantinya juga akan dipanggil oleh tim penyidik.

“Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor, atau tersangka, atau pengakuannya,” kata dia.

Brigadir J sebelumnya dinyatakan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Namun demikian, pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan luka di tubuh Brigadir J, sehingga menduga Brigadir J dibunuh. Kapolri kini telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.

(khr/isn)


[Gambas:Video BRV]





Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments