Jakarta, Berita Viral —
Eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menyatakan bakal bersifat objektif dalam pendampingan terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Febri usai dirinya memutuskan untuk bergabung menjadi tim pengacara tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif,” ujar Febri kepada BRVIndonesia.com, Rabu (28/9).
Menurut Febri, dirinya diminta bergabung ke dalam tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Ia juga mengaku telah mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan Putri.
“Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” tutur Febri.
“Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” imbuhnya.
Febri dan Rasamala akan menggelar konferensi pers pada sore ini untuk membahas ‘Pelimpahan Perkara: Proses Hukum yang Objektif dan Berkeadilan untuk Semua Pihak’.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.
Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tfq/ryn/wis)
[Gambas:Video BRV]