Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Aniaya Kace

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut dengan pidana satu tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

“Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Jaksa Faizal Putrawijaya saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Napoleon dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Napoleon. Hal memberatkan yakni perbuatan Napoleon telah membuat Kace mengalami luka-luka. Selain itu, yang bersangkutan saat ini juga sedang menjalani hukuman.

“Hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan,” ucap jaksa.

Napoleon diproses hukum karena dinilai telah menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kace disebut mengalami pemukulan hingga diolesi dan dijejali dengan tinja oleh beberapa penghuni Rutan Bareskrim Polri.

Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Saat itu, Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam proses persidangan, Napoleon mengakui bahwa tinja yang digunakan untuk melumuri wajah Kace adalah miliknya. Adapun alasan Napoleon melakukan perbuatan tersebut karena marah terhadap Kace yang menistakan agama.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video BRV]


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments