ICJR Harap Aturan Pelecehan Seksual Fisik di RKUHP Sesuai UU TPKS

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah dan DPR mengatur tindakan pelecehan seksual fisik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menilai perlu jaminan sinkronisasi pengaturan lebih lanjut soal tindakan pelecehan seksual fisik dengan eksploitasi seksual dalam RKUHP.

Jaminan itu diperlukan, kata Maidina, karena keduanya tumpang tindih, lantaran pengaturan perbuatannya serupa namun ancaman pidananya berbeda.

“Ini sebenarnya salah satu yang kami kritisi bersama, terkait bagaimana nantinya implementasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan keterkaitan dengan RKUHP ke depan,” ujarnya dalam diskusi daring, Rabu (25/5).

Maidina mencontohkan tumpang tindih, seperti dalam Pasal 6 Huruf a UU TPKS. Dalam pasal tersebut, tindakan pelecehan seksual fisik merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitasnya.

Namun, pasal yang sama juga mengatur tindakan pelecehan seksual fisik yang dimaksud tidak termasuk dalam ketentuan pidana lainnya. Padahal dari segi tindakan, ia menilai hal tersebut mempunyai dimensi yang sama dengan perbuatan cabul yang diatur dalam RKUHP.

“Ini perlu ditegaskan apakah ini maksudnya untuk memisahkan Pasal 6 huruf a UU TPKS dengan ketentuan perbuatan cabul di RKUHP atau tidak,” tuturnya.

“Selain itu, dalam UU TPKS juga masih belum memuat soal bagaimana penyikapannya dengan pengaturan perbuatan cabul di dalam Pasal 420-428 RKUHP,” sambungnya.

Kondisi tumpang-tindih itu juga dapat ditemui dalam Pasal 6 huruf c UU TPKS yang mengatur soal penyalahgunaan kedudukan untuk menggerakkan orang agar melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

Maidina menilai perbuatan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut sejatinya juga dapat dijerat dengan pasal pencabulan dan pemerkosaan yang diatur dalam RKUHP.

Oleh sebab itu, dirinya berharap RKUHP yang akan disahkan dapat mengatur atau menentukan gradasi yang tepat untuk pelecehan fisik, pencabulan dan perkosaan.

“Terlebih kita bisa melihat bahwa di RKUHP dan banyak pembahasan di RUU TPKS yang meminta bahwa perkosaan tidak lagi hanya dalam bentuk persetubuhan penetrasi penis-vagina saja,” jelasnya.

“Tapi juga dalam bentuk lainnya yang selama ini diklasifikasikan sebagai perbuatan cabul,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pengaturan tersebut juga dinilai perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban kekerasan seksual di masyarakat.

“Bagaimana kita bisa membedakan pelecehan seksual fisik dengan pencabulan karena masing-masing dari keduanya memuat ketentuan ancaman pidana yang berbeda. Ini yang akhirnya ditakutkan menyebabkan celah transaksional untuk penggunaan pasal-pasal apakah KUHP atau TPKS,” tuturnya.

(tfq/chri)


[Gambas:Video BRV]


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments