Surabaya, Berita Viral —
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jawa Timur, hingga enam jam lamanya. Ia dicecar sebanyak 37 pertanyaan terkait laporannya terhadap Marcel Radhival atau Pesulap Merah.
“Buanyak sekali ya, sampe enam jam, luar biasa sekali,” kata Gus Samsudin usai diperiksa di Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Surabaya, Jumat (12/8).
Pertanyaan itu, kata Samsudin, seputar kejadian yang ia alami, kerugian, serta terkait hubungannya apakah ia mengenal sosok Pesulap Merah atau tidak.
“Banyak hal, tentang kerugian yang didapatkan setelah kejadian ini, terus bagaimana asal muasalnya, kenal atau tidak,” ucap dia.
Ia mengaku sudah menjawab semua pernyataan penyelidik dengan jujur dan apa adanya. Ia pun menyerahkan kelanjutan laporannya itu ke pihak kepolisian.
“Intinya buanyak lah yang ditanyakan ke saya. Saya menjawab apa adanya saja yang terjadi,” ujarnya.
Senada, Kuasa Hukum Samsudin, Priarno mengatakan bahwa kliennya telah dicecar sebanyak 37 pertanyaan. Hal itu, kata dia, untuk mendalami laporan yang pihaknya layangkan kepada Pesulap Merah.
“Pertanyaannya cuma sedikit, 37 pertanyaan tapi sangat signifikan, jadi ada intinya. Pada dasarnya emang pemeriksaan ini pendalaman awal dari apa yang dilaporkan oleh Gus Samsudin terhadap terlapor,” kata Priarno.
Meski demikian ia mengakui bahwa laporan pihaknya masih berstatus aduan. Masih diperlukan alat bukti lain yang akan pihaknya serahkan ke kepolisian.
“Sementara belum [LP], karena ini masih ada pendalaman awal, jadi nanti akan ada alat bukti lain yang dikumpulkan. Termasuk ada saksi-saksi, karena ada bahasa juga yang perlu ditelaah apakah nanti bahasanya itu memenuhi syarat unsur perbuatan hukum,” ucapnya.
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival atau yang dikenal sebagai Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/2).
Marcel dianggap telah mencemarkan nama baik Samsudin di YouTube. Selain itu ia juga dipolisikan dengan tuduhan ujaran kebencian.
“Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” ujar Kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono usai laporan.
Teguh mengatakan, apa yang disampaikan Pesulap Merah di YouTube-nya merupakan penggiringan opini, bahwa pengobatan yang dilakukan Samsudin disebut hanyalah sulap atau sebuah trik.
“Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami laporkan Pasal 27 ayat (3) sama 28 ayat (2) Undang-undang (UU) ITE,” ucapnya.
(frd/isn)
[Gambas:Video BRV]