Jakarta, Berita Viral —
Tim khusus Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias J, Kamis (11/8) ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sambo diperiksa penyidik tim khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pemeriksaan sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
“Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob,” kata Dedi dalam keterangannya.
Menurut Dedi, tim khusus memeriksa Sambo terlebih dahulu sebelum Komnas HAM yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sambo hari ini.
Karena itu, lanjut Dedi, Komnas HAM belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Sambo di hari yang sama.
“Karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka, maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia,” ucapnya.
Sementara itu, inspektorat khusus Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka KM serta satu penyidik Polda Metro Jaya yang diduga terkait dalam kasus Brigadir J pada hari ini.
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim,” ujar Dedi.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.
Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polisi menyebutkan Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.
(thr/tsa)
[Gambas:Video BRV]