Jakarta, Berita Viral —
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, pada Kamis (29/9) hari ini.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ridwan bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hari ini ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ramadhan menjelaskan Ridwan diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan atau Pasal 6 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo yang sempat dilihat Berita Viral, Ridwan merupakan sosok yang sempat dihubungi pasca insiden penembakan Brigadir J.
Selain itu, dalam BAP yang sama Ridwan juga tercatat sebagai orang yang pertama kali mendatangi rumah dinas Sambo tersebut.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tfq/gil)
[Gambas:Video BRV]