DTKJ Minta E-Tilang Jakarta Bisa Buat Cabut SIM Pengemudi

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral — Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menilai fungsi e-tilang perlu ditingkatkan agar bisa menimbulkan efek jera. Sebab, e-tilang yang dilaksanakan saat ini belum berhasil membuat masyarakat taat berlalu lintas.

“E-tilang saat ini diakui oleh kepolisian baru hanya berfungsi untuk memudahkan pembayaran denda saja,” kata Ketua DTKJ Iskandar Abubakar melalui keterangan resminya pada BRVIndonesia.com, Senin (11/12).

“Padahal pembayaran hanya bagian kecil dari sistem penegakan hukum (lalu lintas),” tambah anggota DTKJ dari unsur LSM Transportasi, Tori Damantoro, saat dihubungi terpisah melalui sambungan telepon.

Menurut Tori, mestinya pelaksanaan e-tilang bisa dilaksanakan secara otomatis. Hal ini merupakan bagian dari rencana menjadi bagian dari ETLE (electronic traffic law enforcement).

Ia lantas mencontohkan, polisi bisa mengumpulkan tiap tindakan pelanggaran lalu lintas ditiap sudut kota 24 jam dengan CCTV.

CCTV yang telah dilengkapi “kecerdasan” ini bisa merekam dan mengidentifikasi pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran itu lantas bisa dilaporkan ke pemilik kendaraan lewat surat. Konsekuensi pelanggaran juga bisa dihubungkan dengan penangguhan SIM dan STNK lewat pembayaran pajak kendaraan mereka.

Dengan cara ini, DTKJ menyebut bahwa pengawasan pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan setiap saat, 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan bisa menimbulkan efek jera.

“Sebab orang setiap naik kendaraan jadi tahu kalau mereka diawasi kamera dan bisa kena denda besar (kalau melanggar),” papar Tori lagi. 

Penerapan e-tilang canggih ini menurut Tori tak hanya memudahkan pengawasan, tapi juga menjaga konsistensi penegakan aturan lalu lintas.

Sebab, banyak kesalahan manusia yang bisa menjadi celah pelanggaran lalu lintas. Misal pelanggaran yang terjadi ketika tak ada petugas tidak akan tercatat dan akan terus terjadi.

“Kendaraan di Jabodetabek masif sekali, kalau polisi dengan semua human error-nya harus menjadi penegak hukum, akan sulit untuk efektif untuk menimbulkan efek jera,” papar Tori lagi.

Contoh lain adalah penerapan sanksi. Misal pengemudi mendapat tiga kali tilang, lantas surat izin mengemudi dicabut. Konsekuensi lain bisa dihubungkan juga dengan pajak kendaraan ketika pengendara membayar STNK.

Penegakan ketertiban lalu lintas seperti ini menurut Tori akan sulit dilakukan jika hanya mengandalkan tenaga polisi manusia.

Hal ini turut diamini oleh anggota DTKJ dari kepolisian, Komisi Hukum dan Humas, AKBP Miyanto. Menurutnya, pemanfaatan teknologi bisa meningkatkan efektifitas penindakan dan mengatasi kekurangan tenaga kepolisian di lapangan.

Terkait sanksi e-tilang, Komisi Litbang DTKJ Evra Azra Lativa menyebut kalau pelaksanaan e-tilang yang lebih otomatis bisa meningkatkan efektivitas penindakan dan peradilan.

“Unsur kehakiman membuka peluang bahwa denda pelanggaran lalu lintas ditetapkan menjadi denda administratif untuk menyederhanakan proses putusan hukum di pengadilan oleh hakim,” jelas Evra, seperti tertulis dalam siaran persnya.

E-tilang juga diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, menurut Tori, kecelakaan biasanya bermula dari pelanggaran lalu lintas.

Usulan di atas merupakan bagian dari hasil focus group discussion (FGD) yang dilakukan oleh DTKJ. FGD ini dilakukan sebagai bagian dari program sistem ETLE (electronic traffic law enforcement).

Sistem ETLE ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. FGD ini dilakukan bersama kepolisian, kehakiman, kejaksaan, dan stakeholder lainnya. (eks/eks)


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments