Menurut General Manager After Sales and Public Relations YIMM M. Abidin, sejak putusan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampai dengan ditolaknya banding Yamaha dan Honda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, penjualan tetap dirasanya stabil.
“Saya tidak bisa menjelaskan pengaruh atau bagaimana. Apa namanya sejauh ini aman-aman aja,” kata Abidin kepada saat dihubungi BRVIndonesia.com, Rabu (6/12).
Namun, Abidin menolak untuk berbicara lebih jauh. Ia hanya meminta agar semua pihak melihat kepada inti persoalan, dan lebih menyerahkan kasus pemukatannya kepada tim kuasa hukum Yamaha.
Respons Honda
Sedangkan AHM, melalui Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin sebelumnya juga mengungkapkan hal serupa.
Bagi Muhibudin, vonis tidak berdampak negatif terhadap penjualan motor Honda di Indonesia. Tetapi kasus tersebut dikhawatirkan malah merusak citra yang sudah dibangun Honda sampai kini.
“Lebih ke brand image,” kata Muhibbuddin.
Apa yang disampaikan oleh dua produsen itu sejalan dengan data yang dirilis oleh Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Dari total penjualan keseluruhan sebanyak 3.793.645 unit periode Januari-Agustus 2017, Honda dan Yamaha masih unggul.
Honda berada di posisi pertama dengan penjualan total 2.828.362 unit dan dikuntit Yamaha sebanyak 859.123 unit. Sementara itu Honda Beat eSP, menjadi yang terlaris dari penjualan motor Honda dengan 1.122.418 unit, sedangkan Yamaha Mio M3 125 CW mencapai 183.051 unit.
Sekadar informasi, PN Jakarta Utara telah menolak upaya pembatalan keputusan KPPU yang diajukan oleh YIMM dan Honda atas kasus keduanya terkait persekongkolan harga jual skuter matik kelas 110-125cc.
Ada tiga poin yang dibacakan oleh hakim saat sidang putusan tersebut. Pertama, hakim menolak dari permohonan pemohon satu dan dua, kedua pengadilan menguatkan putusan KPPU terkait adanya kartel antara Yamaha dan Honda dan terakhir keduanya dibebankan biaya sidang sebesar Rp700 ribuan.
Yamaha dan Honda diputus bersalah pada 20 Februari 2017 oleh KPPU karena terbukti melakukan kartel. KPPU memutus kedua perusahaan itu bersalah karena membuat kesepakatan harga terhadap sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc.
(asa/asa)