Disebut Kartel, Astra Honda Optimistis Menang Kasasi di MA

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral — Usai kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) kompak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya

Belum disebutkan kapan tepatnya kasasi bakal diajukan. Tetapi, Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin, mengatakan optimis bahwa pihaknya kali ini akan memetik hasil dengan memenangkan kasasi.

“Ya nanti (kasasi), kami optimistis kok,” kata Muhibbuddin kepada BRVIndonesia.com, Rabu (6/12).

Sementara itu General Manager After Sales and Public Relations YIMM M. Abidin tidak ingin berkomentar banyak.

Ia hanya menyebutkan, untuk proses hukum selanjutnya telah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Termasuk, soal yakin atau tidaknya Yamaha untuk masuk ke tahap kasasi di MA.

“Ya itu kan nanti kuasa hukum yang jawab, takut bias,” ujar Abidin.

Staf Litigasi KPPU Manaek SM Pasaribu, mengaku siap untuk menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh Yamaha maupun Honda. Terlebih, keputusan KPPU kini sudah diperkuat berdasarkan sidang di pengadilan.

“Kami siap kalau mereka ajukan kasasi,” kata Manaek.

PN Jakarta Utara telah menolak upaya pembatalan keputusan KPPU yang diajukan oleh YIMM dan Honda atas kasus keduanya terkait persekongkolan (kartel) harga jual skuter matik kelas 110-125cc.

Ada tiga poin yang dibacakan oleh hakim saat sidang putusan hari ini. Pertama, hakim menolak dari permohonan pemohon satu dan dua, kedua pengadilan menguatkan putusan KPPU terkait adanya kartel antara Yamaha dan Honda dan terakhir keduanya dibebankan biaya sidang sebesar Rp700 ribuan.

Sekadar informasi, Yamaha dan Honda diputus bersalah pada 20 Februari 2017 oleh KPPU karena terbukti melakukan kartel. KPPU memutus kedua perusahaan itu bersalah karena membuat kesepakatan harga terhadap sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc.

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti lewat perintah melalui surat elektronik bahwa Yamaha akan mengikuti harga jual Honda.

Keduanya lantas dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk Menetapkan Harga Atas Suatu Barang dan Jasa.

Mereka dikenakan sanksi administratif berupa denda. YIMM didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan AHM didenda lebih kecil nominalnya, sebanyak Rp22,5 miliar. (asa/asa)


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments