Jakarta, Berita Viral —
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Djayatama Semesta Perkasa berinisial LSP sebagai tersangka kasus pengemasan minyak goreng curah dengan kemasan premium.
“Pada tanggal 1 Juli 2022 penangkapan terhadap tersangka atas nama LSP selaku Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8).
Dia menjelaskan modus pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D’Vina. Kemasan itu, jelas Ramadhan, mencantumkan label bertuliskan premium quality dan melalui proses penyaringan sebanyak 2 sampai dengan 3 kali.
Selain itu, kemasan tersebut juga menuliskan komposisi (minyak kelapa sawit dan vitamin A) dan informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premium lainnya,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan data rekap penjualan PT Djayatama Semesta Perkasa yang terletak di Bekasi dari tanggal 1 Maret sampai dengan 29 Juni 2022 tersebut terhitung sebesar Rp26.639.626.640 atau Rp26,6 Miliar.
Karena perbuatannya, LSP disangkakan dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kemudian, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Lalu, Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Barang bukti yang disita adalah 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merek D’Vina; 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 ml merek D’Vina; 20 mesin cor/filling minyak goreng berikut selang; 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng; dan 1 unit diesel penyedot minyak goreng.
Selanjutnya, 90 buah eco bulk ukuran 1000 liter; 2 buah tangki penampung; 1 unit kendaraan forklift; 2 unit forklift manual; 3 unit troli; 2 unit mesin packing karton; 1 lembar kartu timbang apical tanggal 30-6-2022 berat netto 26.820 kg; 1 lembar surat mikie oleo buyer name citra unggul semesta tanggal 24-06-2022 net weight 7.680 kg; dan Beberapa dokumen serta barang lainnya.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti terkait kasus ini, dan melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap minyak goreng merek D’Vina di BBIA Kemenperin RI.
“Melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BBIA Kemenperin RI. Melakukan gelar penetapan tersangka atas nama LSP dkk,” jelas di.
Adapun rencana tindak lanjut penyidik adalah pemeriksaan terhadap tersangka LSP, dkk; melakukan pemeriksaan ahli perlindungan konsumen dan ahli di bidang pangan dari BPOM; dan melakukan pemberkasan untuk di ke JPU.
(pop/DAL)
[Gambas:Video BRV]