Jakarta, Berita Viral —
PT Rifan Financindo Berjangka dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi. Laporan dilayangkan seorang korban berinisial SM yang mengaku duit investasinya sebesar Rp600 juta hilang.
“Kalau untuk sementara klien kami Rp600 juta walaupun ada korban-korban yang lain. Tapi intinya klien kami masih jedanya belum cukup lama sehingga meminta pengembalian,” kata kuasa hukum SM, Iqbal Daut Hueapea di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Laporan terhadap PT Rifan itu terdaftar dengan Nomor: LI/58/III/RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 31 Maret 2022. Belum ada pernyataan resmi dari PT Rifan terkait laporan tersebut.
Iqbal mengungkap kliennya telah dimintai klarifikasi oleh penyidik atas laporan itu. Menurutnya, SM melakukan investasi sejak Maret 2022.
“Tadi kami memenuhi panggilan penyidik dalam rangka menindaklanjuti laporan klien kami,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut, PT Rifan diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan atau penipuan dan atau penggelapan berupa trading.
Mulanya, SM mengaku tidak berniat investasi. Namun, dia dibujuk dan diimingi keuntungan sebesar 10-20 persen lewat investasi tersebut.
Setelah menyetor sejumlah uang untuk investasi awal, SM diminta menambah jumlah investasi. Jika tidak menambahkan, dana investasinya disebut akan hangus.
“Jadi pertama kali itu saya tidak berminat investasi, tapi kemudian marketingnya menekan saya dengan alasan gajian dan bonus saudara saya, marketing menjanjikan profit 10-20 persen, kemudian akhirnya saya berinvestasi karena ya ada berlisensi Bappepti dan lain-lain,” ujar SM.
Beberapa waktu setelahnya, SM baru menyadari PT Rifan menarik investasi dari akunnya ketika perusahaan itu dibekukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kemudian SM diminta mengirim sejumlah uang lagi pada 31 Maret 2022, tetapi bukan ke rekening perusahaan itu.
Belakangan, Bappebti memulihkan izin usaha PT Rifan pada 8 April 2022. SM menduga PT Rifan menggunakan akun pihak lain untuk menarik dana investasinya.
“Saya diminta datang tanggal 28 April 2022 dengan kondisi saya diminta top up yang akhirnya saya sadar, kok top up? Karena di awal enggak pernah dijelaskan soal risiko top up, soal keuangan akan hangus. Jadi langsung saya enggak mau dan tidak punya uang buat top up, sampai akhirnya uang hangus,” tuturnya.
(cfd/tsa)
[Gambas:Video BRV]