Gubernur Papua Lukas Enembe menelepon Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur saat didatangi jajaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di rumahnya, Jayapura, Rabu (28/9).
Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan lewat sambungan telepon di depan anggota Komnas HAM itu kliennya memberikan informasi kepada KPK terkait kondisi terkini kesehatannya.
Roy menyebut informasi itu disampaikan Lukas sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar bahwa kliennya melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus gratifikasi.
“Saya sampaikan bahwa tadi siang di hadapan pimpinan Komnas HAM ada pembicaraan antara Direktur Penyidikan Asep Guntur dengan bapak Lukas Enembe, juga pembicaraan dengan bapak Komnas HAM melalui telepon seluler saya,” kata Roy kepada wartawan di depan rumah Lukas.
Roy mengatakan dalam pertemuan itu hadir Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan jajarannya.
“Dalam pertemuan itu hadir pimpinan Komnas HAM Bapak Ahmad [Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM] didampingi Bapak Choirul Anam dan Bapak Beka [Beka Ulung Hapsara] dan Bapak Fritz [Ramandey] Komnas HAM Papua,” ujarnya.
“Dialog antara ketua Komnas Ham dengan Bapak Gubernur Papua, Bapak Lukas Enembe menjelaskan situasi yang beliau hadapi selama ini dari tekanan-tekanan politik yang dihadapi,” imbuhnya.
Roy mengatakan dalam komunikasi jarak jauh dengan Dirdik KPK di depan Komnas HAM itu, Lukas memberi informasi dengan suara yang berat. Lukas juga didampingi dokter pribadinya untuk menjelaskan kepada Dirdik KPK terkait kondisinya.
Menurut Roy, sikap Lukas tersebut menunjukan bahwa kliennya tidak ada tujuan untuk melakukan perintangan penyidikan. Sebab, kata dia, dalam kondisi belum pulih pun Lukas tetap berkoordinasi dengan penyidik.
“Itu memastikan bahwa kami tetap dalam koordinasi dengan penyidik KPK. Jadi kalau ada isu2lnisu yang menyatakan bahwa kita menghalang halangi penyidikan itu tidak benar,” ujarnya.
Roy menyampaikan bahwa ketidakhadiran Lukas dalam pemanggilan pemeriksaan KPK murni karena alasan kesehatan. Dia menyebut pihaknya juga mengirim surat keterangan dari dokter jika Lukas tak bisa hadir.
“Kami datang memberitahukan kepada penyidik KPK bahwa Bapak Lukas tidak bisa hadir karena sakit yang dilampirkan dengan surat keterangan dokter pribadi dan RS di Singapura,” ucapnya.
Hingga berita ini ditulis, BRVIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Komnas HAM terkait kunjungan komisioner ke rumah Lukas Enembe itu. BRVIndonesia.com sudah menghubungi Taufan, Anam, dan Beka namun belum ada respons yang didapat.
Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir.
Kuasa hukum beralasan Lukas sedang menjalani perawatan akibat penyakit. Bahkan, tim kuasa hukum Lukas mengajukan permohonan agar Lukas bisa berobat ke luar negeri.
(wel, yla/kid)
[Gambas:Video BRV]