Cerita ‘Korban’ Kartel Skutik Mahal Yamaha dan Honda

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral — Sepeda motor saat ini menjadi tumpuan Eka Auliya untuk mendulang rupiah di Jakarta. Ya, pria 22 tahun itu sekarang lebih memilih menjadi bagian dari ojek daring untuk mencukupi kebutuhan hidupnya kini.

Bacaan Lainnya

Menjadi ojek di ibu kota, sebetulnya bukan pilihan terakhir Eka. Ini dilakukan dengan alasan lantaran belum memiliki pekerjaan lain selepas lulus dari bangku kuliah di salah satu universitas negeri di Semarang, Jawa Tengah.

“Saya baru lulus kuliah, ini sekalian cari kerja aja biar punya uang,” ujar Eka saat berbincang dengan BRVIndonesia.com di kawasan Jakarta Selatan.

Sehingga saat kembali ke Jakarta, ia memutuskan membeli sebuah skuter matik keluaran Yamaha, yakni Mio Z. Motor itu dibawanya pulang April lalu tanpa mengenakan uang muka dan dengan angsuran selama tiga tahun.

“Harganya kalau beli langsung itu sekitar Rp16 juta. Nah ini saya cicil yang Rp700.000 tiap bulannya,” ungkap dia.

Harga tersebut mungkin untuk sebagian orang tidak masalah.

Tetapi bagi Eka, uang tersebut dirasa sangat memberatkan, terlebih jika membeli secara kredit yang menjadikan harga motornya naik hampir dua kali lipat.

“Lunas aja segitu, apalagi kredit kaya saya ini,” ujarnya.

Tidak jauh berbeda dari Eka, Febby Novalius, seorang karyawan swasta di Jakarta juga merasa demikian. Ia merasa, harga sepeda motor saat ini secara perlahan merangkak naik.

“Saya beli Honda Beat tahun 2015, belinya kredit. Kalau lunas itu sekitar Rp14 juta-an. Ya berasa (mahal),” kata dia.

Baik Eka maupun Febby, mungkin tak banyak tahu soal penentuan harga dari sepeda motor mereka. Tetapi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) justru memutuskan bahwa harga belasan juta itu merupakan hasil praktik dari kartel untuk harga jual kelas 110-125 cc.

Pada Februari lalu, KPPU menyatakan terdapat kejanggalan terhadap harga skutik pada kelas tersebut. Seharusnya dijual Rp8,7 juta, namun Yamaha dan Honda membanderolnya di kisaran harga Rp14-18 juta.

Dua produsen asal negeri sakura itu lantas dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk Menetapkan Harga Atas Suatu Barang dan Jasa. Mereka disanksi denda administratif berjumlah Rp47,5 milyar.

Baik Yamaha dan Honda mengajukan banding atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, majelis hakim tetap menolak untuk membatalkan putusan tersebut. Kini kedua produsen itu menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin, mengatakan optimistis bahwa pihaknya kali ini akan memetik hasil dengan memenangkan kasasi.

“Ya nanti (kasasi), kami optimistis kok,” kata Muhibbuddin pekan ini.

Harga Lebih Murah

Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mendorong agar Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) terlebih dulu mengoreksi harga jual skuter matiknya.

Hal itu menurut Wakil Ketua Harian YLKI Sudaryatmo, harus dilakukan lantaran saat ini sudah ada dua putusan sidang yang menyatakan bahwa keduanya sepakat bersekongkol soal harga jual skutik di Indonesia.

Dengan dua putusan dari tingkat persidangan berbeda, ia mengatakan bahwa Yamaha dan Honda telah menuai untung berlebih yang berujung kepada kerugian konsumen.

“Kartel membuat pelaku usaha menikmati keuntungan berlebihan. Tapi sisi lain membuat kerugian konsumen karena harus membayar lebih mahal di luar kewajaran,” ungkap dia.

Sebagai konsumen, Febby mendesak, sebaiknya pemerintah campur tangan bila dapat dibuktikan ada permainan harga pada kendaraan roda dua Yamaha dan Honda.

“Kalau memang harga motor dipermainkan sebaiknya pemerintah segera ambil tindakan. Karena yang dirugikan sangat banyak,” kata Febby.

Lebih lanjut, Eka berharap, ke depan bakal ada harga lebih murah untuk sepeda motor. Mengingat, saat ini tidak bisa dipungkiri kendaraan roda dua telah menjadi pilihan utama dari masyarakat terutama kelas menengah ke bawah. (asa/asa)


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments