Barbuk Narkoba Maluku 2021 Capai Rp2,5 M, 2 Pegawai Lapas Tersangka

  • Whatsapp

Ambon, Berita Viral

Bacaan Lainnya

Sebanyak 19 warga Maluku ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 669,49 gram, ganja 3.803, 90 gram, dan tembakau sintesis 210, 3138 gram di Ambon, pada tahun ini.

“Kalau tiga orang perempuan itu dua di antaranya merupakan pegawai lapas Ambon, mereka sudah divonis,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Brigjen Rohmad Nursahid, di kantornya, Ambon, Senin, (27/12).

Selain itu, lanjutnya, satu orang lainnya merupakan karyawan swasta, satu orang wirausaha, lima orang mahasiswa, dan sepuluh orang pengangguran.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya tengah fokus menuntaskan kasus penyelundupan narkotika di Maluku dengan target sebanyak 15 kasus, namun ternyata yang berhasil terealisasi sekitar 16 berkas.

“Jadi 2020 dan 2021 tren kasus narkotika sama yakni 16 kasus. Sementara 2019, 15 kasus,” kata Rohmad menjelaskan.

Dari belasan kasus tersebut, kata Rohmad 14 berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dengan jumlah tersangka 19 orang. Rinciannya, 16 pria dan 3 wanita.

Lebih Lanjut, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang melarikan diri alias buron saat hendak tertangkap.

“Mudah-mudahan di akhir tahun ini atau awal tahun ini yang bersangkutan sudah tertangkap karena identitas sudah terkantongi,” kata Rohmad.

Ia mengatakan untuk barang bukti (barbuk) yang berhasil disita BNN Maluku, Polda Maluku, Polresta Ambon dan Kemenkumham sepanjang 2021 berupa sabu, ganja dan tembakau sintesis.

Rinciannya sabu seberat 669,49 gram, Ganja 3.803, 90 gram dan tembakau sintesis 210, 3138 gram dengan total kerugian negara senilai 2.499.873.800 atau setara Rp2,5 miliar.

Sementara itu, penyelundupan narkoba ke dalam lapas dengan modus pelemparan ditemukan di Lapas Kelas IIA Serang, Banten. Narkoba yang dibungkus dalam kertas yang sudah diberi batu dan lakban hitam itu ditemukan petugas pada Minggu (26/12) pukul 19.50 WIB.

“Modus penyelundupan terjadi melalui pelemparan kedalam Lapas. Setelah diperiksa, diduga barang tersebut adalah narkoba,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita, Senin (27/12).

“Peristiwa semacam ini kita jadikan sebagai indikator bahwa upaya penyelundupan narkoba itu masih ada. Selalu dan akan selalu mencari celah untuk memasukkan narkoba ke dalam lapas,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno.

Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota yang mendapat laporan kemudian mendatangi Lapas Kelas IIA Serang pada pukul 22.30 WIB.

Barang bukti pun diserahkan ke kepolisian berupa 84 butir inex, tiga bungkus sabu, satu satu bungkus tembakau gorila, dan dua korek api.

“Kita dapatkan laporan upaya penyelundupan narkoba dari Kepala Lapas Kelas IIA Serang, kemudian kita tindak lanjuti dengan dengan serah terima barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit I Sat Resnarkoba Polres Serkot Ipda Hadyan Hawari, Senin (27/12).

(sai/ynd/kid)

[Gambas:Video BRV]


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments