Baleg DPR Minta Judul RUU Minol Dikonfirmasi ke Pemerintah

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral

Bacaan Lainnya

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo meminta Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga dan RUU Larangan Minuman Beralkohol dibahas dengan pemerintah.

Menurutnya, pandangan pemerintah terhadap kepentingan pembuatan dua rancangan regulasi harus dikomunikasikan lebih dahulu.

“Ini mohon dikomunikasikan ke pemerintah, apakah [RUU] Ketahanan Keluarga ini menjadi urgent enggak bagi pemerintah,” kata Firman dalam Rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/11).

“Tentang [RUU] Larangan Minol ini juga betul-betul dikomunikasikan dan dikonfirmasi ke pemerintah,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, kemunculan dua RUU tersebut jangan sampai membuat citra DPR di mata publik terkesan hanya membahas UU yang asal-asalan.

Firman pun berkata bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol sebenarnya masih berkutat pada judul, di mana pemerintah pernah mengusulkan agar judul rancangan regulasi itu diubah menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

“Kalau saya setuju dengan pengaturan, karena pengaturan ini kan bisa melarang di daerah tertentu yang bisa memperbolehkan di [daerah lain], karena ini keanekaragaman kita harus jaga,” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki tradisi masyarakat yang beragam di mana minuman beralkohol ada yang digunakan untuk ritual keagamaan. Oleh karenanya, ia berharap, DPR melakukan komunikasi dengan pemerintah apakah memiliki perhatian yang sama pada RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

“Kalau tidak, maka sebaiknya dua UU ini dikeluarkan saja [dari prolegnas], kita ganti yang betul-betul pemerintah siap untuk membahas,” ucapnya.

RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020. Namun, dua rancangan regulasi itu mendapatkan kritik dari masyarakat.

RUU Ketahanan Keluarga dikritik karena sejumlah aturan yang terkandung dianggap terlalu mengatur soal moral dan kehidupan pribadi warga negara.

Sementara RUU Larangan Minuman Beralkohol dikritik karena berpotensi melahirkan potensi overkriminalisasi bila disahkan menjadi undang-undang.

(mts/pmg)

[Gambas:Video BRV]


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments