Anggaran Pilkada Aceh 2022 Diklaim Siap, tapi Tertahan Dagri

  • Whatsapp

Banda Aceh, Berita Viral

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebut rekening untuk gelaran Pilkada 2022 sudah disiapkan. Namun, pencairan anggaran pilkada untuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) terhambat kode rekening yang masih ditahan Menteri Dalam Negeri.

Ketua Komisi IDPRA M. Yunus mengatakan, dari hasil komunikasinya dengan Pemerintah Provinsi Aceh, anggaran Pilkada 2022 dinyatakan telah disiapkan di pos belanja tak terduga (BTT).

Namun, Pemprov beralasan belum ada kode rekening dari Mendagri saat DPRA meminta agar anggaran itu dicairkan agar KIP Aceh bisa melakukan tahapan Pilkada 2022.

Hal itu pun, kata dia, dikeluhkan oleh KIP Aceh dalam pertemuan kedua pihak pada Selasa (23/3) sore.

“Kalau belum keluarnya kode rekening di Mendagri, mungkin dari Pemerintah Aceh belum bisa untuk membuat naskah hibah ataupun NPHD-nya kepada KIP,” ujarnya, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/3).

“Ketika kami bertemu dengan Dirjen Otda mengatakan belum ada surat dari Pemerintah Aceh yang meminta tentang perubahan kode rekening untuk perubahan anggaran pilkada,” sambung Yunus.

Diketahui, Komisi I DPRA, Rabu (10/2), sempat bertemu pihak Kemendagri, KPU, Bawaslu, di Jakarta untuk membahas kesiapan Aceh menggelar Pilkada 2022.

Dalam pertemuan dengan Pemerintah Pusat, pihaknya sudah meminta sikap tegas dari sejumlah lembaga pemerintahan soal gelaran Pilkada Aceh 2022.

“Kalau Pemilukada di Aceh 2024, tolong tegaskan tahun 2024. Jadi kami di Aceh tau mengambil sikap. Berarti 2022 sikap kami begini, dan berarti 2024 sikap kami begini. Jadi sampai sekarang belum ada sikap,” ujarnya.

“Ketika kita menanyakan kepastian sama mereka, mereka pun tak berani juga menyatakan tidak ada Pilkada di Aceh 2022. Dan mereka juga tidak berani mengatakan di Aceh 2024, begitu sikap mereka,” cetus dia.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihian Umum (KPU) Ilham Saputra meminta KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh menghentikan tahapan Pilkada Aceh 2022 sampai ada putusan dari pemerintah pusat.

“KPU sudah meminta menghentikan tahapan terlebih dulu. Sampai ada putusan politik,” kata dia, UI, Rabu (17/2).

Ilham mengatakan penundaan tahapan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Menurutnya, penundaan Pilkada nantinya harus dibicarakan pemerintah pusat, DPR, dan penyelenggara pemilu.

“Masih ada perdebatan. Pemerintah tidak menganggap bahwa pelaksanaan 5 tahun Pilkada di Aceh sebagai kekhususan. Kalau kita baca putusan MK memang itu bukan kekhususan. Tapi berlaku khusus di Aceh. Ini masih perdebatan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ilham mengatakan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk menggelar Pilkada 2022 juga belum dianggarkan sampai saat ini.

(dra/arh)


[Gambas:Video BRV]


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments