Alasan Eks KPK Rasamala Aritonang Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral

Mantan Pegawai KPK Rasamala Aritonang menyatakan bersedia menjadi penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rasamala menyetujui permintaan sebagai penasihat hukum Ferdy Sambo setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini.

“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ujar Rasamala melalui pesan singkat kepada BRVIndonesia.com, Rabu (28/9).

Selain itu, munculnya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM membuatnya bersedia mendampingi Ferdy Sambo dalam kasus ini. Selanjutnya, Rasamala mengingatkan bahwa Ferdy Sambo merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama di depan hukum.

“Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” ujarnya.

Tak hanya Rasamala, Eks pegawai KPK Febri Diansyah juga memutuskan untuk bergabung dengan kantor hukum Arman Hanis untuk menjadi tim kuasa hukum istri Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Mereka akan menggelar konferensi pers pada Rabu (28/9) sore nanti dengan tema pembahasan ‘Pelimpahan Perkara: Proses Hukum yang Objektif dan Berkeadilan untuk Semua Pihak’. BRVIndonesia.com mendapat undangan konferensi pers tersebut langsung dari Arman Hanis.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka telah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(khr/gil)


[Gambas:Video BRV]


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments