9 Pelaku Teror Pembakaran Desa Mulyorejo Jember Ditangkap

  • Whatsapp

Jakarta, Berita Viral

Kasus terorĀ pembakaran rumah dan kendaraan warga Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur, menemui titik terang. Sembilan orang tersangka berhasil diringkus polisi.

Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, sembilan orang tersangka itu merupakan bagian dari 15 orang yang diamankan tim gabungan ke Mapolres Jember.

“Dari 15 orang yang dibawa ke Mapolres Jember setelah dilakukan pemeriksaan sembilan orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan tersangka dan selanjutnya akan dilakukan penahanan. Sedangkan 6 orang lainnya statusnya masih saksi,” kata Hery, Minggu (7/8).

Sembilan tersangka itu di antaranya J (55), warga Banyuanyar, Kalibaru, Banyuwangi. Ia berperan memprovokasi warga untuk melakukan pembakaran, perusakan dan pembakaran dan juga pelaku pembakaran di rumah warga.

Kemudian S (39), warga Kalibaru Manis, Kalibaru, Banyuwangi; M (42) warga Potat, Tobai Timur, Sokobanah, Sampang, keduanya berperan melakukan pembakaran rumah warga.

Lalu A (54) warga Banyuanyar, Kalibaru, Banyuwangi, pembakar kendaraan warga. MS, (37) warga Kalibaru Manis, Kalibaru, Banyuwangi, berperan melakukan perusakan sepeda motor warga

Kemudian M, (35) warga Terongan, Kebonrejo, Kalibaru, Banyuwangi; W (39) warga Banyuanyar, Kalibaru Banyuwangi; S (51) warga Barurejo, Kalibaru Banyuwangi. Mereka berperan membakar rumah warga.

“Serta G (39) warga Kalibaru Manis, Banyuwangi pelaku penjarahan kios bensin,” ucapnya.

Hery melanjutkan, para pelaku ini melakukan pembakaran dan perusakan serta pencurian dengan kekerasan sebanyak empat kali. Kejadian pertama 3 Juli 2022 , kedua 30 Juli 2022, ketiga 3 Agustus 2022 dan keempat 5 Agustus 2022.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 Unit kerangka kendaraan roda 4 dari masing-masing TKP, 15 unit sepeda motor dari masing-masing TKP. 1 buah parang. 1 kapak.

Kemudian 1 kantong abu arang sisa material kebakaran, kabel listrik bekas potongan, sisa terpal warna biru orange yang diduga digunakan untuk membakar.

Sak warna putih yang berbau bahan bakar, 2 botol bekas oli dan 1 Kantong sepihan batako, serpihan kayu kusen, kain sisa yang terbakar, sisa terpal yang terbakar, serpihan daun pintu bekas terkena benda tajam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat sembilan tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 187 ayat (1) KUHP jo pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau pasal 365 ayat (2) KUHP jo pasal 64, 65 KUHP,” ujarnya.

Ancaman pidana untuk pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.

(dis/DAL)


[Gambas:Video BRV]


Source by [author_name]

Pos terkait

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments