Jakarta, Berita Viral —
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mendesak Presiden Joko Widodo untuk memproses pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, termasuk Tragedi Trisakti pada 1998.
JSKK mengatakan aksi unjuk rasa 1998 membuahkan reformasi. Namun, 24 tahun berjalan, pelanggaran HAM dalam peristiwa itu tak juga diusut.
“Kami mohon Bapak Presiden untuk bertindak tegas dengan memerintahkan Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya Tragedi Trisakti dan Kerusuhan 13-15 Mei 1998 sesuai mandat pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM,” kata JSKK dalam surat terbuka di akun Instagram @aksikamisan, Kamis (19/5).
JSKK juga meminta Jokowi memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah diselidiki Komnas HAM. Mereka ingin kasus-kasus itu diperhatikan sesuai dengan aturan UU Pengadilan HAM.
Mereka juga menuntut Jokowi untuk membatalkan mekanisme penuntasan kasus pelanggaran HAM secara non-yudisial.
“Termasuk pembubaran tim terpadu yang berpotensi melanggengkan impunitas,” ucap mereka.
Pada 21 Mei 1998, Indonesia memasuki era reformasi. Era baru itu ditandai dengan pengunduran diri Presiden Soeharto.
Keputusan Soeharto itu merupakan buntut dari berbagai aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan sejumlah kelompok masyarakat. Beberapa aksi unjuk rasa diwarnai pelanggaran HAM oleh aparat keamanan.
Salah satu peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi adalah penembakan mahasiswa Universitas Trisakti. Empat orang menjadi korban jiwa dalam tragedi itu. Mereka adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie.
(dhf/DAL)
[Gambas:Video BRV]